Waspada! Obat-Obatan Palsu Berkedok Paten Beredar Luas di Apotek
“Pelaku meracik obat dengan cara memperoleh bahan baku obat-obatan diduga palsu dan obat-obatan diduga kadaluwarsa,” sambung Fadil.
Oleh pelaku, bahan baku dikemas ulang menjadi obat seolah-olah merek paten, mencetak dan menentukan waktu kadaluwarsa, merubah obat-obatan dari subsidi pemerintah menjadi seolah-olah non subsidi.
“Obat itu didistribusikan melalui perusahaannya sendiri ke apotek-apotek dan menjual langsung ke beberapa pemesan,” katanya.
Untuk bahan baku obat diperoleh dari perusahaan milik tersangka dan apotek-apotek di wilayah Semarang. “Bahan baku kemasan diperoleh dari Surabaya,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 dan 3 atau Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat1 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kemudian Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan atau huruf d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Fadil pun meminta kepada masyarakat agar berhati-hati dan lebih teliti ketika membeli obat di apotek. Karena diduga obat palsu ini sudah menyebar luas. “Ada yang sudah diedar dan siap edar, jadi harus hati-hati,” tandas Fadil. (cuy/jpnn)
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipider) Bareskrim Polri membongkar sindikat pembuatan obat palsu yang berlokasi di Semarang, Jawa Tengah.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Perluas Bisnis Pengobatan Tradisional, Grup Jimon Rambah Pasar Indonesia
- Masyarakat Butuh Apoteker untuk Edukasi tentang Penggunaan Obat yang Aman dan Benar
- BAZNAS Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Sudan dan Palestina
- Ini Peran Strategis PAFI dalam Pengawasan Distribusi Obat Medis
- Cegah Penyakit Kronis, Dexa Group Gelar Skrining Kesehatan Gratis di 1.400 Apotek & Klinik
- Cerita 2 Warga Solo Berangkat Umrah Berkat Belanja di Viva Apotek