Waspada! OJK Kembali Tutup 173 Pinjol, Jangan Sampai Kena Tipu

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menutup 172 pinjaman online (pinjol) ilegal.
Ketua SWI Tongam L Tobing menyebut pinjol ilegal tersebut beredar secara digital melalui penawaran lewat SMS, aplikasi gawai, dan di internet.
"Mereka berpotensi merugikan masyarakat karena bunga dan tenggat pinjaman yang tidak transparan, serta ancaman, dan intimidasi dalam penagihan," ujar Tongam dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (14/7).
Tongam menyampaikan anggota SWI akan memperketat ruang lingkup pelaku kejahatan pinjaman online ilegal dengan menggunakan kewenangan di masing-masing kementerian dan lembaga.
Upaya itu akan dibarengi dengan perluasan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat mengenai bahaya pinjol ilegal.
Sosialisi, lanjut Tongam, akan dilakukan melalui media massa dan sosial media serta komunikasi langsung kepada masyarakat.
"SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini, karena pemblokiran situs dan aplikasi tidak menimbulkan efek jera dari pelaku kejahatan ini," tegas dia.
Menurut dia, persoalan pinjol ilegal harus diberantas bersama-sama untuk melindungi rakyat.
Satgas Waspda Investasi OJK kembali menutup 172 pinjaman online ilegal yang beredar melalui SMS, Aplikasi, dan lainnya.
- Penetrasi Keuangan Syariah Rendah, OJK Minta Pelaku Usaha Melakukan Ini
- CBD PIK2 Buyback Saham Rp 1 Triliun, Laba Melejit Hampir 60%
- Pilih Mana Celengan atau Rekening Bank untuk Merencanakan Keuangan
- Asuransi Kitabisa Raih Penghargaan dari OJK
- Didimax Resmi Kantongi Izin Transaksi Perdagangan Derivatif dari OJK
- Upbit Indonesia Gelar Media-Komunitas Gathering, Bahas Masa Depan Web3 dan Kripto