Waspada! Pelaku Penipuan Jual Masker Antivirus Corona Masih Berkeliaran
jpnn.com, SURABAYA - Riska Fatmawati (23), korban kasus penipuan pembelian online masker virus corona senilai Rp 203 juta kini harus mengembalikan uang kerugian ke 15 korban lainnya senilai Rp 200 juta.
Pengembalian dilakukan karena hingga saat ini polisi belum juga berhasil menangkap pelaku.
Padahal hanphone pelaku yang menipu Riska masih aktif. Sementara korban lain yang menyetor uang ke Riska menuntut uang Rp 200 juta dikembalikan.
Riska Fatmawati akhirnya kembali mendatangi Kantor Pengacara Wahyu Prio Djatmiko di Nganjuk.
Riska meminta bantuan kuasa hukum agar mendesak polisi bisa segera menangkap pelaku penipuan yang merugikannya sebesar Rp 203,9 juta.
"Hingga saat ini nomor handphone Siti Aminah pelaku penipuan masih aktif dan bisa ditelepon," kata Riska.
Menurut Riska, dalam chat di Facebook saat transaksi pelaku mengaku bernama Nur. Namun, saat ditelepon pelaku bernama Siti Aminah dengan menunjukkan bukti KTP pelaku.
Riska juga mengirimkan uang lewat bank atas nama Silviana Widiyanti Sari, beralamatkan di Cempaka Putih.
Polisi belum berhasil menangkap pelaku penjualan masker antivirus corona yang telah menipu dan meraup keuntungan Rp 200 juta
- Bikin Malu Polri, Oknum Polisi di Kupang Menipu Hingga Rp 400 Juta
- Waspada Penipuan Online dengan Modus Aplikasi Kencan
- Mengaku dari Leasing, 6 Orang Penipu Bawa Kabur Motor Seorang Pria
- Tarisyah Amanda Jadi Korban Penipuan, Modusnya Dijanjikan Kerja di BPJS Palembang, Kerugian Sebegini
- Sejumlah Warga Situbondo Tertipu Biro Perjalanan Umrah dengan Harga Murah
- Korban Dugaan Investasi Bodong Join Noop Geruduk Polda Metro Jaya, Ini Tuntutan Mereka