Waspada! Pelaku Penipuan Jual Masker Antivirus Corona Masih Berkeliaran
jpnn.com, SURABAYA - Riska Fatmawati (23), korban kasus penipuan pembelian online masker virus corona senilai Rp 203 juta kini harus mengembalikan uang kerugian ke 15 korban lainnya senilai Rp 200 juta.
Pengembalian dilakukan karena hingga saat ini polisi belum juga berhasil menangkap pelaku.
Padahal hanphone pelaku yang menipu Riska masih aktif. Sementara korban lain yang menyetor uang ke Riska menuntut uang Rp 200 juta dikembalikan.
Riska Fatmawati akhirnya kembali mendatangi Kantor Pengacara Wahyu Prio Djatmiko di Nganjuk.
Riska meminta bantuan kuasa hukum agar mendesak polisi bisa segera menangkap pelaku penipuan yang merugikannya sebesar Rp 203,9 juta.
"Hingga saat ini nomor handphone Siti Aminah pelaku penipuan masih aktif dan bisa ditelepon," kata Riska.
Menurut Riska, dalam chat di Facebook saat transaksi pelaku mengaku bernama Nur. Namun, saat ditelepon pelaku bernama Siti Aminah dengan menunjukkan bukti KTP pelaku.
Riska juga mengirimkan uang lewat bank atas nama Silviana Widiyanti Sari, beralamatkan di Cempaka Putih.
Polisi belum berhasil menangkap pelaku penjualan masker antivirus corona yang telah menipu dan meraup keuntungan Rp 200 juta
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Hancurkan Ketombe dengan Menggunakan 4 Masker Alami Ini
- Merasa Jadi Korban Penipuan, Shamsi Ali Lapor ke Polda Metro Jaya
- Mak-Mak di Serang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Penipuan Rp 45 Miliar, Begini Modusnya
- Begini Kondisi Bunga Zainal Setelah Jadi Korban Penipuan Rp 15 Miliar