Waspada! Pelaku Penipuan Jual Masker Antivirus Corona Masih Berkeliaran

jpnn.com, SURABAYA - Riska Fatmawati (23), korban kasus penipuan pembelian online masker virus corona senilai Rp 203 juta kini harus mengembalikan uang kerugian ke 15 korban lainnya senilai Rp 200 juta.
Pengembalian dilakukan karena hingga saat ini polisi belum juga berhasil menangkap pelaku.
Padahal hanphone pelaku yang menipu Riska masih aktif. Sementara korban lain yang menyetor uang ke Riska menuntut uang Rp 200 juta dikembalikan.
Riska Fatmawati akhirnya kembali mendatangi Kantor Pengacara Wahyu Prio Djatmiko di Nganjuk.
Riska meminta bantuan kuasa hukum agar mendesak polisi bisa segera menangkap pelaku penipuan yang merugikannya sebesar Rp 203,9 juta.
"Hingga saat ini nomor handphone Siti Aminah pelaku penipuan masih aktif dan bisa ditelepon," kata Riska.
Menurut Riska, dalam chat di Facebook saat transaksi pelaku mengaku bernama Nur. Namun, saat ditelepon pelaku bernama Siti Aminah dengan menunjukkan bukti KTP pelaku.
Riska juga mengirimkan uang lewat bank atas nama Silviana Widiyanti Sari, beralamatkan di Cempaka Putih.
Polisi belum berhasil menangkap pelaku penjualan masker antivirus corona yang telah menipu dan meraup keuntungan Rp 200 juta
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
- Seluruh PMI di Kamboja Ilegal, Banyak Terjebak Judi Online & Penipuan
- Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Ungkap Kejahatan Online Berkedok Investasi Kripto Skala Internasional
- Korban Penipuan Online Ditolak Polres Pemalang, Lapor ke Damkar Hingga Berujung Viral