Waspada Pemalsuan Sertifikat Tanah dan Dokumen Kependudukan
jpnn.com, SUKABUMI - Polisi membongkar sindikat pemalsu sertifikat tanah, akta jual beli, dan dokumen kependudukan di Kampung Pasirgabig, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Pada kasus ini polisi mengamankan lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Lima tersangka berinisial AM (39,) HMK (63), YAW (54), SK (48), dan MN (21) di Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar. Para tersangka ini mempunyai perannya masing-masing dalam menjalankan aksinya yang menyebabkan korban merugi hingga Rp 1,4 miliar," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, Selasa.
Menurut Dedy, para tersangka sudah menjalani aksinya sejak Februari 2021.
Adapun modusnya menjual sebidang tanah milik orang lain dengan luas sekitar 14.329 meter persegi korban berinisial HJD dengan menggunakan sertifikat tanah palsu.
Agar aksi jahatnya tidak dicurigai oleh korbannya, lima tersangka bersama satu pelaku lainnya yang masih buron mencetak sertifikat tanah palsu tersebut dengan kualitas hampir mirip dengan yang aslinya.
Untuk melengkapi persyaratan jual beli lainnya agar modusnya berjalan dengan lancar, sindikat ini pun memalsukan seluruh dokumen kependudukannya seperti kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga.
Setelah seluruh persyaratan lengkap, sindikat ini pun mulai melancarkan aksinya agar korbannya percaya dan mau membeli tanah yang ditawarkannya.
Polisi membongkar sindikat pemalsu sertifikat tanah, akta jual beli, dan dokumen kependudukan. Beginilah modus para tersangka.
- Gunawan Sadbor Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Judi Online
- Polisi Tangkap Komplotan Perampok Spesialis Minimarket
- Lagi di Hotel, 2 Gadis Digerebek, Waduh, Kasusnya
- Debat Pilkada Sukabumi, 2 Cabup Berjanji Hilangkan Bunga Pinjaman UMKM
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Gempar Jasad Wanita Muda Sudah Membusuk Tertindih Motor