Waspada Pemerasan Modus Kencan Aplikasi Palsu
jpnn.com, JAKARTA - Petugas Polsek Kalideres menangkap pelaku pemerasan bermodus kencan dengan aplikasi palsu.
Pelaku berjumlah tiga orang, yakni VN (21), AA (26), dan MAS (20).
Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana mengatakan para pelaku terancam sembilan tahun penjara.
Ancaman hukuman tersebut disangkakan lantaran para pelaku tersebut melakukan pemerasan disertai ancaman terhadap korban.
"Para pelaku disangkakan dengan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman, dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara," ucapnya di Jakarta, Selasa.
Abdul menuturkan bahwa para pelaku menggunakan aplikasi fiktif tertentu untuk menipu dan memeras korban yang berinisial IH.
“Para pelaku ini menggunakan aplikasi kencan fiktif untuk menipu dan memeras korban. Mereka membuat akun palsu dengan foto dan profil seorang wanita guna mengelabui dan memikat korban,” kata Abdul.
Pelaku VN, kata Abdul, menggunakan foto wanita yang diambil dari media sosial dan memasangnya di aplikasi kencan tersebut dengan nama fiktif Putri Nita.
Modus para pelaku pemerasan menggunakan aplikasu palsu bisa menjaring korbannya.
- Ini Dalih Polda Jateng Urung Tetapkan Tersangka Kasus Kematian dr Aulia Risma
- Pengguna Aplikasi Kencan di Australia Berharap Aturan Baru Akan Membuat Mereka Lebih Aman
- Pak Ogah di Bandung Pura-pura Terlindas untuk Peras Pengemudi
- Kemenkes Ungkap Temuan Pemerasan Mahasiswi PPDS Aulia Risma Lestari, Dekan FK Undip: Silakan Dibuka
- Kemenkes: Ada Pemerasan pada Mahasiswi PPDS Undip Aulia Risma Lestari hingga Rp 40 Juta per Bulan
- Bareskrim Geledah Rumah Eks Pegawai BPOM Tersangka Pemerasan & Gratifikasi