Waspada Pencucian Uang saat Pilkada
Selasa, 10 April 2018 – 23:06 WIB
jpnn.com, SURABAYA - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Yenti Garnasih menyebut pilkada serentak pada 2018 ini bisa menjadi ajang pencucian uang.
Sebab, tidak ada pembatasan asal aliran uang kampanye yang digunakan para calon kepala daerah (cakada).
Hal tersebut terungkap dalam pembekalan materi tindak pidana pencucian uang kepada para penyidik jajaran Polda Jatim di Hotel Wyndham.
Baca Juga:
Yeni mengatakan, saat ini pembatasan hanya terkait jumlah uang kampanye.
''Bagaimana kalau itu hasil kejahatan atau malah korupsi. Itu pilkada bisa berpeluang jadi sarana cuci uang,'' ucapnya. (mir/c16/eko/jpnn)
Pilkada serentak 2018 bisa dijadikan sarana pencucian uang melalui dana kampanye.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Temui PPATK, Iwakum Lebih Memahami Modus Pencucian Uang
- Viral Kasus Oknum Jaksa di Sijunjung, Ini Respons Kejati Sumbar
- Connie Tanggapi Status Tersangka Hasto, Lalu Bicara Kasus Pencucian Uang Kakak & Adik
- Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya
- Polda Riau Kejar Buronan Korupsi Rp 2,6 Miliar Ini, Ada yang Kenal?
- Polda Metro Sita Aset Senilai Rp 2,8 Miliar dari Tersangka Judol yang Kabur ke Luar Negeri