Waspada! Penipuan Berkedok Aset Kripto Bertebaran di Media Sosial

"Rata-rata pengguna kami telah melakukan konfirmasi dahulu ke Triv untuk memastikan grup tersebut resmi atau tidak," tuturnya.
Dia kembali menjelaskan bahwa aset kripto bukan jalan bebas hambatan menuju kekayaan. Masyarakat harus memahami dan mengerti cara kerja kripto, serta mekanisme kerja pasarnya.
"Sebelum berinvestasi kita harus riset, riset, dan riset mengenai aset kripto yang diminati," jelasnya.
Selain itu, dalam berinvestasi hanya dilakukan di lembaga perdagangan aset kripto yang terdaftar dan diawasi Bappebti, seperti Triv.
Bappebti menentukan banyak syarat untuk menjadi pedagang kripto yang berizin seperti modal dasar minimal Rp 50 miliar, sertifikasi ISO, dan lain sebagainya.
"Triv telah memenuhi semua persyaratan itu sehingga terdaftar resmi dan diawasi oleh Bappebti,” tutur Rey. (jlo/jpnn)
Penipuan berkedok aset kripto kini makin bertebaran di media sosial seiring banyak pihak yang antusias berinvestasi di dalamnya.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Pintu Academy Bahas Strategi Arbitrase dalam Trading Cryptocurrency
- Pintu Academy Beri Kiat Mengelola FOMO dalam Investasi Kripto
- Upbit Indonesia Gelar Media-Komunitas Gathering, Bahas Masa Depan Web3 dan Kripto
- Upbit Indonesia Kantongi Izin dari OJK