Waspada, Penipuan Berkedok Call Center Mulai Menjamur

jpnn.com, BEKASI - Penipuan call center pajak mulai bergerilya dengan meminta informasi kepada masyarakat berupa nomor kartu tanda penduduk (KTP) dan identitas lainnya.
Direktorat Jenderal Pajak mengatakan, pihaknya tidak pernah melakukan permintaan kartu tanda penduduk dan identitas lainnya kepada masyarakat.
Menurut Direktur Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama pihaknya memiliki saluran komunikasi yang disebut Kring Pajak, yang biasa menyampaikan informasi dan layanan perpajakan kepada masyarkat dengan nomor (021) 1500200.
“Ditjen Pajak mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai upaya penipuan yang mengatasnamakan Ditjen Pajak. Kami tidak pernah meminta kartu tanda penduduk atau identitas lain kepada masyarakat,” ucapnya, Senin (24/9).
Menurutnya, jika ada yang mengatasnamakan Ditjen Pajak atau layanan kantor perpajakan di daerah tinggal masyarakat, dengan dalih perbaikan data wajib pajak, maka segera melaporkan hal tersebut kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
“Segeralah melaporkan hal tersebut kepada KPP setempat, atau bisa segera menghubungi Kring Pajak di nomor 1500 200. Semoga informasi ini bisa memberikan kejelasan kepada masyarakat wajib pajak,” tandas dia.(dyt/pojokbekasi)
Kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai upaya penipuan yang mengatasnamakan Ditjen Pajak
Redaktur & Reporter : Yessy
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Ekonom Sebut saatnya Reformasi Fiskal untuk Menjaga APBN
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia
- Sri Mulyani Laporkan Defisit APBN Februari, Jangan Kaget ya!