Waspada Penipuan Berkedok Investasi
Sabtu, 13 Juli 2013 – 09:55 WIB
JAMBI – Putri Resti Utami alias Amoy, tersangka kasus dugaan penipuan mengakui perbuatannya. Modus penipuan yang dilancarkan Amoy pada korbannya adalah iming-iming hadiah utama berupa mobil. Ide penipuan itu muncul karena tersangka pernah bekerja sebagai staf marketing sebuah bank. “Dulu aku pernah menjadi marketing di bank selama tiga bulan. Penipuan seperti ini aku dapatkan sewaktu aku bekerja di bank dulu,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Prasetiyo Adhi Wibowo, melalui Kasubag Humas AKP Ahmad Isnaini, kemarin (12/7), mengatakan, modus pelaku adalah menawari investasi dengan keuntungan bunga serta sejumlah hadiah. “Sementara korban yang melapor cuma satu orang, kami masih dalami kasusnya,” jelasnya.
Kini amoy harus bermalam di Mapolreta Jambi. Dan akan dijerat pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. Amoy ditangkap berdasarkan LP : B/247/IV/2013/SPK I tanggal 4 April 2013. Penangkapan pada tanggal 25 Juni lalu, disebuah Apartemen di daerah Tanjung Duren Jakarta. Untuk melengkapi penyidikan, Amoy digelandang ke Mapolresta Jambi.
Motifnya, tersangka mendatangi salah satu calon korban yang diketahuinya telah menabung disebuah bank tersebut. Setelah mengetahui, tersangka mendatangi korban dan menawarkan sejumlah hadiah utama pada korban dengan berpura-pura menjadi staf marketing bank.
JAMBI- Warga di Jambi diminta waspada terhadap tawaran investasi dengan keuntungan besar. Sebab, modus penipuan berkedok investasi dengan iming-iming
BERITA TERKAIT
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
- Kronologi Pemicu Perselisihan Ojol vs Opang di Cibiru Hilir Bandung
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- Tim Penasihat Hukum Harvey Moeis Minta Hakim Bijaksana Ambil Keputusan
- Pria Pembacok Tetangga di Nagan Raya Ditangkap, Begini Kejadiannya