Waspada Penipuan Bisnis Online Ini, Modusnya Baru
jpnn.com, BATAM - Yanti Mardian, warga perumahan Yose, Tanjunguncang, Batam, Kepri, menjadi korban penipuan jual beli online.
Akibatnya, wanita 35 tahun itu harus menderita kerugian sebesar Rp 3,4 juta.
Saat mengadu ke Mapolsek Batuaji, ibu rumah tangga itu menuturkan, aksi penipuan itu terjadi pada 20-23 November lalu.
Saat itu dia memesan lemari pakaian dan pampers yang dijual secara online melalui akun Facebook atas nama Stephane Tambunan.
"Murah harganya makanya saya tergiur," katanya, Kamis (14/12).
Karena ingin mendapatkan perlengkapan rumah tangga dengan harga yang miring itu, Yanti akhirnya menuruti permintaan pelaku untuk mentransfer uang pembelian lemari dan karpet tersebut ke rekening pelaku.
"Dua kali saya kirim. Pertama minta sesuai harga barang yang dibeli, kedua minta lagi katanya untuk jaminan agar barang tak ditahan Bea dan Cukai (BC). Total Rp 3,4 juta," ujarnya.
Setelah uang tersebut ditransfer, barang yang dipesan tak kunjung datang. Akun media sosial pelaku juga tak bisa dihubungi lagi.
Yanti Mardian, warga perumahan Yose, Tanjunguncang, Batam, Kepri, menjadi korban penipuan jual beli online.
- Penjelasan Polisi Terkait Kronologi Bentrokan Warga dengan Pekerja di Rempang Galang Batam
- Puluhan Juru Parkir Liar di Kota Batam Ditertibkan Polda Kepri
- Tahanan Ditemukan Tewas Tergantung di Rutan Kejari Batam, Petugas Dengar Ada Teriakan
- Polda Riau Sita 4 Apartemen Senilai Rp 2,1 Miliar di Batam, Salah Satunya Milik Bang Uun
- 2.913 Peserta Siap Ikuti Seleksi Kompetensi PPPK di Batam
- Soal Kenaikan Gaji Guru, Tri Wahyu: Kebijakan Pak Presiden Sangat Luar Biasa