Waspada Penipuan Bisnis Online Ini, Modusnya Baru

jpnn.com, BATAM - Yanti Mardian, warga perumahan Yose, Tanjunguncang, Batam, Kepri, menjadi korban penipuan jual beli online.
Akibatnya, wanita 35 tahun itu harus menderita kerugian sebesar Rp 3,4 juta.
Saat mengadu ke Mapolsek Batuaji, ibu rumah tangga itu menuturkan, aksi penipuan itu terjadi pada 20-23 November lalu.
Saat itu dia memesan lemari pakaian dan pampers yang dijual secara online melalui akun Facebook atas nama Stephane Tambunan.
"Murah harganya makanya saya tergiur," katanya, Kamis (14/12).
Karena ingin mendapatkan perlengkapan rumah tangga dengan harga yang miring itu, Yanti akhirnya menuruti permintaan pelaku untuk mentransfer uang pembelian lemari dan karpet tersebut ke rekening pelaku.
"Dua kali saya kirim. Pertama minta sesuai harga barang yang dibeli, kedua minta lagi katanya untuk jaminan agar barang tak ditahan Bea dan Cukai (BC). Total Rp 3,4 juta," ujarnya.
Setelah uang tersebut ditransfer, barang yang dipesan tak kunjung datang. Akun media sosial pelaku juga tak bisa dihubungi lagi.
Yanti Mardian, warga perumahan Yose, Tanjunguncang, Batam, Kepri, menjadi korban penipuan jual beli online.
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
- Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- Gemerlap Danantara
- Kementrans Siapkan Barelang Jadi Pilot Project Kawasan Transmigrasi Terintegrasi