Waspada Penipuan Catut Nama Bea Cukai, Ini Modusnya

Waspada Penipuan Catut Nama Bea Cukai, Ini Modusnya
Waspada pengiriman yang mencatut nama Bea Cukai. Foto: Humas Bea Cukai

Modus yang kedua adalah pembelian melalui toko online didalam negeri. Untuk menjerat korban pelaku memasang harga yang sangat tidak masuk akal dengan tambahan informasi barang Black Market (BM), barang sitaan, barang lelang bea cukai, barang tanpa melewati pemeriksaan bea cukai, barang tanpa stempel pajak dan lainnya yang seolah-olah menguatkan bahwa harga tidak wajar tersebut karena tidak melewati prosedur resmi.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada apabila menjumpai toko online semacam ini. “Gunakan pikiran jernih, apa iya barang seperti ini ada” tanya Deni.

Dari kedua modus di atas biasanya akan berlanjut dengan adanya oknum yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai menghubungi penerima barang yang menyatakan bahwa barang ditahan di Bea Cukai dan meminta pembayaran sejumlah nominal tertentu yang ditujukan ke rekening pribadi.

Tidak jarang pelaku juga mengancam korban dengan menyatakan bahwa korban terlibat dalam perdagangan barang ilegal dan akan diproses hukum.

Apabila masyarakat mendapati kejadian seperti ini, Deni meminta agar tidak panik dan terburu buru mentransfer uang.

“Ini permainan psikologi, dengan menekan korban, menakut nakuti korban, pelaku berharap korban tidak berpikir jernih sehingga masuk dalam perangkap” ujar Deni. Masyarakat diminta agar melakukan konfirmasi terlebih dahulu dengan Bea Cukai melalui saluran yang telah disediakan.

Ditambahkan oleh Deni, pada modus penjualan melalui online shop, Bea Cukai tidak melakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman di dalam negeri.

Bea Cukai hanya melakukan pemeriksaan atas barang kiriman yang berasal dari luar negeri serta dari dalam area Free Trade Zone (FTZ) yang dikirimkan ke dalam wilayah Indonesia.

Penipuan biasanya bermula ketika korban berkenalan dengan pelaku melalui apikasi sosial media.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News