Waspada Penipuan Lelang Kemenkeu, Begini Ciri-Cirinya!

3. Menjanjikan ‘kemenangan’ bagi peserta lelang
4. Menawarkan lelang dengan harga yang tidak wajar
5. Meminta membayar Down Payment atau DP
6. Mendesak untuk segera transfer dan meminta melakukan transfer ke rekening pribadi
7. Menawarkan pembayaran secara mencicil
Kemenkeu pun meminta agar masyarakat tidak mudah tergiur oleh pengumuman baik di media sosial, media konvensional, grup whatsapp atau informasi dari publik mengenai lelang yang mengandung ketujuh ciri tersebut.
"Segera lakukan verifikasi ke Portal Lelang Indonesia www.lelang.go.id untuk memastikan apakah pengumuman lelang tersebut dimuat di sana. Atau menghubungi call center Halo DJKN di 150-991," ungkap DJKN.
Informasi resmi mengenai lelang DJKN hanya bisa didapatkan melalui situs www.lelang.go.id aplikasi mobile Lelang indonesia yang dapat diunduh melalui Playstore dan AppStore, serta pengumuman koran dan papan pengumuman KPKNL-KPKNL di seluruh Indonesia.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta masyarakat untuk mewaspadai kasus penipuan lelang Kemenkeu
- Ini Peran Strategis Bea Cukai dalam Sinergi Instansi untuk Mendorong Ekonomi Daerah
- Kemenkeu Satu Kalbar Gelar Lelang Serentak Senilai Rp 5 Miliar, Ada Motor hingga Kapal
- Usut Kasus Gratifikasi, KPK Periksa Pemeriksa Pajak di Kemenkeu
- Usut Gratifikasi Pejabat Pajak, KPK Periksa Bos PT Cakra Kencana Indah dan PT Mitra Adiperkasa
- Aturan Baru, Barang Kiriman Jemaah Haji Maksimal Nilainya Rp 24,5 Juta Bebas Bea Masuk
- Usut Kasus Gratifikasi di DJP, KPK Periksa Sejumlah Bos Perusahaan