Waspada Penipuan Modus Penyaluran Tenaga Kerja
Kamis, 13 Juli 2023 – 13:53 WIB
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pihaknya menyangkakan dengan Pasal 378 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara. (antara/jpnn)
Modus penipuan yang dilakukan pelaku dengan memberi janji kepada korban bisa masuk kerja di salah satu perusahaan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Dilaporkan APDESI Tangerang, Said Didu Dikawal Masyarakat Penuhi Panggilan Polisi
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Tanggapi Polemik Rancangan Permenkes Kemasan Seragam, DPR: Lindungi Tenaga Kerja dan Petani Tembakau