Waspada Penipuan Modus Penyaluran Tenaga Kerja

Waspada Penipuan Modus Penyaluran Tenaga Kerja
Kapolsek Cikupa AKP Imam Wahyu Pramono saat menjelaskan ungkap kasus penipuan kerja di Tangerang, Kamis (13/7/2023). ANTARA/HO-Polresta Tangerang)

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pihaknya menyangkakan dengan Pasal 378 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara. (antara/jpnn)


Modus penipuan yang dilakukan pelaku dengan memberi janji kepada korban bisa masuk kerja di salah satu perusahaan.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News