Waspada Penipuan Modus Penyaluran Tenaga Kerja
Kamis, 13 Juli 2023 – 13:53 WIB

Kapolsek Cikupa AKP Imam Wahyu Pramono saat menjelaskan ungkap kasus penipuan kerja di Tangerang, Kamis (13/7/2023). ANTARA/HO-Polresta Tangerang)
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pihaknya menyangkakan dengan Pasal 378 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara. (antara/jpnn)
Modus penipuan yang dilakukan pelaku dengan memberi janji kepada korban bisa masuk kerja di salah satu perusahaan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Dukung Keterlibatan Aktif Penyandang Disabilitas dalam Pembangunan Ditingkatkan
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- PIK2 dan Disnaker Tangerang Buka Pelatihan Kerja Gratis
- Serikat Karyawan Garuda Indonesia Desak Transparansi Manajemen
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Menjelang Lebaran, Wali Kota Sachrudin Larang ASN Tangerang Terima Gratifikasi