Waspada Penipuan Online Penjualan HP Murah, Begini Modus Pelaku

Waspada Penipuan Online Penjualan HP Murah, Begini Modus Pelaku
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan (kedua dari kiri) didampingi Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali AKBP Dian Chandra Ranefli (kedua dari kanan) memberikan keterangan terkait tindak pidana penipuan daring di Denpasar, Bali, Selasa (11/6/2024). ANTARA/Rolandus Nampu

Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui salah satu kelompok anak buah dari seseorang dengan inisial P berada di sebuah rumah yang berada di Kecamatan Pancariang, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Setelah berhasil ditangkap dan dilakukan interogasi, kata Ranefli, diketahui bahwa bukti-bukti dari dugaan tindak pidana penipuan daring tersebut disimpan di sebuah rumah kayu yang terletak di Perkebunan Desa Sererang, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa handphone sebanyak 13 unit ponsel berbagai merek yang digunakan untuk melakukan tindak pidana penipuan daring.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Jo. Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 tentang Tindak Pidana Penipuan dan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Sementara untuk pelaku anak masih menunggu pendampingan dari Bapas Denpasar untuk dimintai keterangan lebih lanjut," katanya.

Dalam kasus ini polisi menduga sudah banyak orang yang menjadi korban kejahatan sindikat tersebut, namun belum melapor. (antara/jpnn)


Penipuan online makin marak. Polisi mengungkap sindikat modus penjualan HP murah.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News