Waspada Penipuan Online Penjualan HP Murah, Begini Modus Pelaku
Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui salah satu kelompok anak buah dari seseorang dengan inisial P berada di sebuah rumah yang berada di Kecamatan Pancariang, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Setelah berhasil ditangkap dan dilakukan interogasi, kata Ranefli, diketahui bahwa bukti-bukti dari dugaan tindak pidana penipuan daring tersebut disimpan di sebuah rumah kayu yang terletak di Perkebunan Desa Sererang, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa handphone sebanyak 13 unit ponsel berbagai merek yang digunakan untuk melakukan tindak pidana penipuan daring.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Jo. Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 tentang Tindak Pidana Penipuan dan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Sementara untuk pelaku anak masih menunggu pendampingan dari Bapas Denpasar untuk dimintai keterangan lebih lanjut," katanya.
Dalam kasus ini polisi menduga sudah banyak orang yang menjadi korban kejahatan sindikat tersebut, namun belum melapor. (antara/jpnn)
Penipuan online makin marak. Polisi mengungkap sindikat modus penjualan HP murah.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Tim Gabungan Siap Amankan 335 Gereja saat Perayaan Natal di Bali
- Bantu Polda Bali, Kodam IX/Udayana Siapkan Prajurit TNI Hadapi Libur Nataru
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- Beli Kosmetik Rp 80 Ribu di TikTok, Warga Depok Malah jadi Korban Pinjol Puluhan Juta
- Nubia Boyong 3 HP Murah ke Indonesia, Harga Mulai Rp 1 Jutaan