Waspada Penjualan Data Nasabah
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jas Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, data nasabah sebetulnya bisa saja disebar jika yang bersangkutan setuju pada saat pembukaan rekening.
”Waktu isi formulir, masyarakat harus paham dan harus membaca. Mereka mengizinkan atau tidak kalau datanya diberikan kepada pihak lain,” katanya di Jakarta kemarin (25/8).
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap seorang tersangka berinisial C yang menjual data nasabah.
Dia merupakan mantan marketing perusahaan pialang berjangka. C menjual data melalui akun Facebook, website, bahkan e-commerce.
Data tersebut dijual Rp 350 ribu hingga Rp 1 juta per paket. Rata-rata pembeli data tersebut merupakan marketing industri keuangan.
Padahal, menurut SE OJK No 14/SEOJK.07/2014 tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen, data nasabah bersifat rahasia sehingga tidak boleh disebarluaskan secara bebas.
Menurut Wimboh, selain nasabah yang perlu berhati-hati, pegawai industri keuangan semestinya terbuka kepada nasabah.
Sebab, nasabah perlu diberi penjelasan atas konsekuensi dari tanda tangan yang dibubuhkannya pada formulir pembukaan rekening.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jas Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, data nasabah sebetulnya bisa saja disebar jika yang bersangkutan setuju
- Soal Dampak Green Bond, BNI Bisa Jadi Contoh dan Acuan Bagi Sektor Perbankan di Indonesia
- BTN Raih 2 Penghargaan di Ajang Global Retail Banking Innovation Awards 2024
- IESR Sebut IPO Menjadi Salah Satu Opsi Pendanaan Energi Terbarukan Melalui Bursa Efek
- SuperApp BYOND by BSI, Hadirkan 130 Fitur Layanan yang Aman Diakses
- Teknologi Peruri Graph Analytic Bantu Amankan Data BPR-BPRS
- BRI Peduli Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Peserta Mencapai 13.200 Orang