Waspada, Perampok Kini Sasar Pebisnis Online Shop
Minggu, 25 September 2016 – 19:50 WIB
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sementara pelaku berinisial J masih diburu polisi setelah berhasil melarikan diri ketika akan diamankan kepolisian. Kasubag Humas Polresta Jambi mengimbau agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual-beli online.
”Paling tidak transaksi dilakukan di siang hari, untuk mengurangi kejahatan yang kemungkinan terjadi,” ungkapnya. (uri/ira/ray/jpnn)
JAMBI – Aksi perampokan kini menyasar ke bisnis online. Modusnya, perampok meminta penjual agar melakukan transaksi Cash on Delivery (COD).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pasutri Pembunuhan Anak Kandung di Bekasi Ditetapkan Tersangka
- Hendri Berani Bergulat dengan Polisi
- Kader Partai Ummat Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat Banget
- Warga Semarang Tewas Diduga Dipukuli Oknum Polisi Jogja
- Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL, Rizky Ungkap Hal Ini
- Oknum TNI AL Peragakan Penembakan Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Emosional