Waspada Peredaran Jamu Kunyit Narkoba

Waspada Peredaran Jamu Kunyit Narkoba
Penyidik BNN Ahli Muda selaku Ketua Tim Kerja Pemberantasan BNN Kabupaten Banyumas Gita Tri Ramdani memberi keterangan terkait "jamu kunyit" usai Konferensi Pers Kinerja BNN Kabupaten Banyumas Tahun 2024 di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (31/12/2024). ANTARA/Sumarwoto

jpnn.com, PURWOKERTO - Masyarakat diimbau untuk mewaspadai peredaran dan penyalahgunaan minuman oplosan yang dikenal dengan sebutan jamu kunyit karena dapat menimbulkan efek memabukkan seperti narkoba.

Kepala Subbagian Umum Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Banyumas Kristian Sugiono mengatakan jamu kunyit sebenarnya bukanlah jamu yang terbuat dari kunyit, melainkan minuman suplemen yang dicampur dengan berbagai jenis obat sehingga dapat menimbulkan efek memabukkan seperti halnya mengonsumsi narkoba.

"Kami telah menindaklanjuti aduan masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, salah satunya peredaran 'jamu kunyit' yang terindikasi narkoba," kata Kristian Sugiono dalam Konferensi Pers Kinerja BNN Kabupaten Banyumas tahun 2024 di Purwokerto, Banyumas, Selasa.

Dia mengatakan pihaknya hingga saat ini masih menyelidiki keberadaan produsen jamu kunyit yang marak diperjualbelikan di sejumlah tempat hiburan malam yang ada di Banyumas, khususnya Baturaden.

Sementara itu, Penyidik BNN Ahli Muda selaku Ketua Tim Kerja Pemberantasan BNN Kabupaten Banyumas Gita Tri Ramdani mengatakan berdasarkan hasil profiling terhadap masyarakat yang pernah mengonsumsi jamu kunyit, minuman tersebut sebenarnya sudah lama beredar, bahkan sebelum BNN Kabupaten Banyumas terbentuk.

"Kami pernah mengambil sampel untuk diuji di Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI yang berada di Lido pada tahun 2016, namun hasil uji tidak menunjukkan adanya kandungan narkotika. Padahal saat kami menanyakan ke pengguna, efeknya seperti ekstasi, dan hasil pemeriksaan urine penggunanya itu positif Metamfetamina atau sabu," katanya.

Selanjutnya pada tahun 2023 dan 2024, kata dia, BNN Kabupaten Banyumas kembali mengirimkan sampel "jamu kunyit" untuk dilakukan uji laboratorium dan kesimpulannya minuman tersebut mengandung zat-zat yang terkandung dalam obat batuk.

Dalam hal ini, lanjut dia, produsen "jamu kunyit" mencampur minuman suplemen salah satu merek dengan berbagai jenis obat batuk dalam dosis yang cukup banyak dan berdasarkan hasil profiling terakhir, minuman oplosan tersebut dijual dengan harga sebesar Rp350 ribu per botol.

Bagi yang mengonsumsi jamu kunyit akan langsung berhalusinasi seperti memakai narkoba.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News