Waspada! Pil Yakuza Mulai Beredar di Surabaya
Sabtu, 29 Oktober 2016 – 06:59 WIB

Rilis Polsek Tegalsari tentang pil yakuza. Foto: dok.JPG
Kapolsek Tegalsari, Kompol Noerijanto mengatakan, pelaku ini sangat lihai dalam melakukan transaksi penjualan pil yakuza.
"Barang haram pil yakuza diambil dari kiriman paket lalu atas perintah terdakwa Sulis yang mendekam di tahanan Medaeng, empat pelaku melakukan perintah untuk mengedarkan pil yakuza ke Surabaya dan kota besar di Jawa Timur, " ujar Noerijanto.
Terbukti melanggar tindak pidana mengedarkan pil yakuza, empat pelaku dijerat dengan pasal 197 dan 196 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kini keempat pelaku mendekam di tahanan Mapolsek Tegalsari, sambil menunggu proses hukm di Pengadilan Negeri Surabaya.(end/flo/jpnn)
SURABAYA--Petugas Polsek Tegalsari berhasil membekuk empat pengedar pil yakuza. Mereka ditangkap ketika sedang beraksi mengedarkan di Arena Billiar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir