Waspada! Pil Yakuza Mulai Beredar di Surabaya
Sabtu, 29 Oktober 2016 – 06:59 WIB
Kapolsek Tegalsari, Kompol Noerijanto mengatakan, pelaku ini sangat lihai dalam melakukan transaksi penjualan pil yakuza.
"Barang haram pil yakuza diambil dari kiriman paket lalu atas perintah terdakwa Sulis yang mendekam di tahanan Medaeng, empat pelaku melakukan perintah untuk mengedarkan pil yakuza ke Surabaya dan kota besar di Jawa Timur, " ujar Noerijanto.
Terbukti melanggar tindak pidana mengedarkan pil yakuza, empat pelaku dijerat dengan pasal 197 dan 196 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kini keempat pelaku mendekam di tahanan Mapolsek Tegalsari, sambil menunggu proses hukm di Pengadilan Negeri Surabaya.(end/flo/jpnn)
SURABAYA--Petugas Polsek Tegalsari berhasil membekuk empat pengedar pil yakuza. Mereka ditangkap ketika sedang beraksi mengedarkan di Arena Billiar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya
- Sekda Batanghari Tersangka Kasus Investasi Bodong
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Banyumas
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Kaprodi PPDS Anestesiologi Undip Jadi Tersangka
- Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal