Waspada, Polri Pantau Status di Medsos Jelang Pilkada
Kamis, 29 September 2016 – 18:38 WIB

Ilustrasi: Techrasa
Merujuk pada Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian, tindakan yang tergolong tindak pidana di dunia maya antara lain penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, provokasi, menghasut,hingga penyebaran berita bohong. Semua tindakan itu berpotensi berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan konflik sosial.(dna/JPG)
JAKARTA - Polri tidak hanya menyiapkan ratusan ribu personelnya untuk mengamankan pelaksanaan pilkada serentak 2017 di lapangan. Sebab, ada juga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus