Waspada, Polri Pantau Status di Medsos Jelang Pilkada

Waspada, Polri Pantau Status di Medsos Jelang Pilkada
Ilustrasi: Techrasa

Merujuk pada Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian, tindakan yang tergolong tindak pidana di dunia maya antara  lain penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, provokasi, menghasut,hingga  penyebaran berita bohong. Semua tindakan itu berpotensi berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan konflik sosial.(dna/JPG)

 


JAKARTA - Polri tidak hanya menyiapkan ratusan ribu personelnya untuk mengamankan pelaksanaan pilkada serentak 2017 di lapangan. Sebab, ada juga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News