Waspada, Polri Pantau Status di Medsos Jelang Pilkada
Kamis, 29 September 2016 – 18:38 WIB
Merujuk pada Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian, tindakan yang tergolong tindak pidana di dunia maya antara lain penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, provokasi, menghasut,hingga penyebaran berita bohong. Semua tindakan itu berpotensi berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan konflik sosial.(dna/JPG)
JAKARTA - Polri tidak hanya menyiapkan ratusan ribu personelnya untuk mengamankan pelaksanaan pilkada serentak 2017 di lapangan. Sebab, ada juga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, Hujan Merata
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada