Waspada ! Ribuan Jamu Ini Ternyata Ilegal
Jumat, 17 Mei 2019 – 06:32 WIB

Polisi sita jamu ilegal. Foto : JPG/Pojokpitu
Merek jamu itu dipastikan tidak memiliki izin edar dan tidak terdaftar di BPOM RI.
"Ada tertera izin BPOM di kardusnya tetapi ternyata itu palsu," ujar AKP Teguh Setiawan, Kanit Tindak Pidana Ekonomi.
Produk jamu ini dihasilkan dari perusahaan milik Marjonlis Dauly warga Probolinggo.
BACA JUGA : Hati - Hati ! Ada yang Jual Kurma Berjamur Lho
Jamu ini diproduksi sejak 6 tahun lalu dan banyak dipasarkan di daerah Probolinggo, Pasuruan hingga ke Madura.
Atas pengungkapan perkara ini, pemilik jamu dijerat dengan pasal 196 junto pasal 98 atau pasal 197 Undang - Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (end/jpnn)
Jamu ilegal sudah diproduksi sejak enam tahun lalu dan banyak dipasarkan di wilayah Jawa Timur.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Komitmen BPOM Soal Pengawasan Produk Kosmetik yang Beredar di Masyarakat
- BPOM Bantah Isu di Medsos soal Produk Ratansha Gunakan Merkuri
- BPOM Temukan Boraks dalam Kerupuk Gendar saat Inspeksi Takjil di Semarang
- Pakar Sebut Informasi Air Galon Sebabkan Kemandulan Pembodohan Publik
- KKI Temukan 40% Galon Guna Ulang Sudah Berusia di Atas 2 Tahun, Ini Bahayanya
- KKI: 75% Distribusi Galon Guna Ulang Tidak Penuhi Standar Keamanan