Waspada RUU KUHP Melemahkan Pemberantasan Korupsi
Jumat, 01 Juni 2018 – 21:54 WIB
Selain itu, terdapat catatan-catatan lain yang sama pentingnya terkait penegakan hukum dalam perkara korupsi.
Dalam draft RKUHP tertanggal 2 Februari 2018, ketentuan mengenai delik atau tindak pidana korupsi diatur dalam pasal 687-696.
Sebagian ketentuan dalam UU Tipikor diadopsi langsung di RKUHP. Dalam naskah rancangan regulasi tersebut setidaknya ada enam pasal serupa dengan pasal 2, 3, 5,11 dan 12 UU Tipikor.
ICW menilai dengan dimasukkannya tindak pidana atau delik korupsi dalam RUU HP justru merupakan langkah mundur dan ancaman serius bagi upaya pemberantasan korupsi.
“Pengaturan delik korupsi dalam RKUHP bahkan dapat dinilai kompromi dan berpihak pada koruptor,” kata Easter. (boy/jpnn)
Banyak catatan yang harus diwaspadai dalam RUKHP yang rencananya dipercepat penyelesaiannya oleh DPR.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- ICW Sorot Ahmad Ali, Diduga Terafiliasi Bisnis Energi Kotor
- Kampanyekan Lawan Dinasti Jokowi, ICW Sebut Akunnya di Instagram Tak Bisa Diakses
- ICW Ingatkan Pansel KPK agar Tak Istimewakan Kandidat dari Polri dan Kejaksaan
- ICW Endus Oknum Pejabat dari Instansi Lain di KPK yang Hambat Banyak Perkara Penanganan Korupsi
- ICW Minta Jokowi Tak Ulangi Kegagalan Pemilihan Pimpinan KPK, Ingatlah Firli dan Lili yang Bobrok
- Anggaran Sirekap KPU Bakal Diaudit BPK