Waspada Saat Salat di Masjid, Warga Semarang Tidak Sadar Mobilnya Dibawa Kabur
Rabu, 26 Mei 2021 – 00:37 WIB
Polisi yang memperoleh laporan korban langsung menelusuri keberadaan mobil curian tersebut.
Dari penelusuran, diketahui pelaku membawa kabur mobil itu ke Kota Salatiga untuk dijual.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. (antara/jpnn)
Pencurian terjadi saat korban sedang istirahat di sebuah masjid di sekitar SPBU Diponegoro, Tembalang, Kota Semarang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Irjen Djoko Minta Maaf Gegara Brigadir AKS Tembak Mati Warga
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- 5 Pencuri Ratusan Bebek di Serdang Bedagai Ditangkap Polisi
- 4 Pelaku Pencurian dan Penadah di Banyuasin Ditangkap Polisi