Waspada, Sabu-sabu Dimasukkan ke Dalam Bungkus Permen

jpnn.com, SUKABUMI - Seorang buruh berinisial TGA alias Emod (21) warga Kampung Cilandak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, diringkus Satuan Narkoba Polres Sukabumi karena mengedarkan sabu-sabu.
"Dari tangan tersangka kami menyita delapan paket kecil sabu-sabu terbungkus plastik obat dan dimasukkan ke dalam bungkus permen dengan total berat 2,98 gram," kata Kapolres Sukabumi AKBP Nuredy Irwansyah Putra, Rabu (22/4).
Menurut dia, Emod ditangkap saat hendak mengedarkan barang haram tersebut dengan cara disimpan di suatu tempat yang kemudian akan diambil oleh pembelinya.
Namun, aksinya tersebut keburu digagalkan oleh anggota Satuan Narkoba yang sudah mengintainya, dan pelaku ditangkap di Kampung Cikoneng Desa Ubrug Kecamatan Warungkiara.
Pada awalnya buruh serabutan tersebut tidak mengaku, tetapi setelah digeledah ditemukan delapan paket sabu-sabu siap edar yang disimpan di saku depan sebelah kiri bajunya.
Emod pun tidak bisa mengelak lagi dan langsung digelandang oleh petugas ke Mapolres Sukabumi untuk dimintai keterangan terkait perannya sebagai pengedar sabu-sabu.
"Tersangka mengaku barang haram itu didapat dan dipasok dari seorang rekannya bernisial Di yang saat ini masih dalam pengejaran," katanya.
Atas perbuatannya itu tersangka TGA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun. (antara/jpnn)
Seorang buruh menjadi pengedar sabu-sabu dengan modus dimasukkan ke dalam bungkus permen.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi