Waspada, Seorang Pelaku Penipuan Penjualan Masker Belum Ditangkap Polisi
Korban pun tergerak hatinya untuk membeli masker tersebut sebanyak 5.000 kotak. Dari jumlah tersebut korban telah mengirimkan sejumlah uang kepada tersangka dengan nominal Rp847 juta.
"Uang pembelian masker dibayarkan korban secara bertahap kepada tersangka," kata Budhi.
Setelah seluruh uang pembayaran dilunasi korban, masker yang dijanjikan tersangka tidak kunjung diberikan. Korban yang merasa dirugikan lantas melapor kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan korban, penyidik melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RDG. Sedangkan rekanannya berinisial AN masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kami lakukan penangkapan RDG berdasarkan daftar DPO yang kami punya ternyata yang bersangkutan juga DPO di Polda Jawa Timur dengan kasus yang sama yakni penipuan," kata Budhi.
Budhi menyebutkan, perbuatan tersangka mengindikasikan apa yang telah dilakukan sudah menjadi mata pencaharian atau kebiasaan melakukan penipuan.
Atas perbuatannya, Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman empat tahun penjara. (antara/jpnn)
Pelaku penipuan mengaku pada korban bahwa menjual masker standar kesehatan dengan merek tertentu.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Waspada! Jangan Terkecoh Penipuan Bermodus Tagihan Pajak Berekstensi APK
- Kasus Investasi Bodong Rp 15 Miliar yang Dilaporkan Bunga Zainal Naik Penyidikan