Waspada, Seorang Pelaku Penipuan Penjualan Masker Belum Ditangkap Polisi

Waspada, Seorang Pelaku Penipuan Penjualan Masker Belum Ditangkap Polisi
RDG, salah satu tersangka penipuan penjualan masker dihadirkan di Polres Metro Jakarta Utara. Foto: Antara/Fauzi Lamboka

Korban pun tergerak hatinya untuk membeli masker tersebut sebanyak 5.000 kotak. Dari jumlah tersebut korban telah mengirimkan sejumlah uang kepada tersangka dengan nominal Rp847 juta.

"Uang pembelian masker dibayarkan korban secara bertahap kepada tersangka," kata Budhi.

Setelah seluruh uang pembayaran dilunasi korban, masker yang dijanjikan tersangka tidak kunjung diberikan. Korban yang merasa dirugikan lantas melapor kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan korban, penyidik melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RDG. Sedangkan rekanannya berinisial AN masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kami lakukan penangkapan RDG berdasarkan daftar DPO yang kami punya ternyata yang bersangkutan juga DPO di Polda Jawa Timur dengan kasus yang sama yakni penipuan," kata Budhi.

Budhi menyebutkan, perbuatan tersangka mengindikasikan apa yang telah dilakukan sudah menjadi mata pencaharian atau kebiasaan melakukan penipuan.

Atas perbuatannya, Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman empat tahun penjara. (antara/jpnn)

Pelaku penipuan mengaku pada korban bahwa menjual masker standar kesehatan dengan merek tertentu.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News