Waspada Seusai Mengambil Uang di Bank, SS Kehilangan Rp 50 Juta

jpnn.com, JAKARTA - Komplotan pelaku pencurian dengan modus gembos ban di Depok, Jawa Barat, diringkus Subdit III Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Rabu (6/7).
Keempat pelaku berinisial EPS (40), FKS (31), SD (42), dan ARA (39).
"Tersangka ditangkap pada 29 Juli 2022 di Hotel Reddoors, Taman Galaxy, Kelurahan Jakasetia, Bekasi Selatan," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Hari Agung Julianto di Jakarta, Kamis.
Para tersangka ini menggasak uang Rp 50 juta dari korban berinisial SS (47).
Agung menambahkan masing-masing tersangka memiliki peran berbeda saat melancarkan aksinya.
EPS bertugas mencari target yang sedang melakukan transaksi di bank.
"Jadi, dia memantau nasabah ke bank yang menarik uang tunai," ujar Agung.
Tersangka SD berperan menyiapkan paku yang ditancapkan di sandal kemudian diletakkan dekat ban mobil korban.
Komplotan bandit ini mengincar korbannya yang mengambil uang di bank dalam jumlah besar.
- Bebaskan WN India Tersangka Penggelapan, Polisi Rusak Iklim Investasi & Abaikan Asta Cita Prabowo
- Ditpamobvit Polda Metro Jaya Bersama SHW Center Berbagi Takjil Bulan Ramadan
- Kapolda Metro Abaikan Laporan Perusahaan Saudi soal RJ WN India di Kasus Penggelapan
- Pencuri Motor di Indralaya Ini Ditangkap Polisi
- Polisi Dinilai Selewengkan Restorative Justice di Kasus WN India Vs Perusahaan Saudi
- Detik-detik Penjambret Menyasar Perempuan di Tanah Abang, Brutal dan Sadis