Waspada Seusai Mengambil Uang di Bank, SS Kehilangan Rp 50 Juta
jpnn.com, JAKARTA - Komplotan pelaku pencurian dengan modus gembos ban di Depok, Jawa Barat, diringkus Subdit III Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Rabu (6/7).
Keempat pelaku berinisial EPS (40), FKS (31), SD (42), dan ARA (39).
"Tersangka ditangkap pada 29 Juli 2022 di Hotel Reddoors, Taman Galaxy, Kelurahan Jakasetia, Bekasi Selatan," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Hari Agung Julianto di Jakarta, Kamis.
Para tersangka ini menggasak uang Rp 50 juta dari korban berinisial SS (47).
Agung menambahkan masing-masing tersangka memiliki peran berbeda saat melancarkan aksinya.
EPS bertugas mencari target yang sedang melakukan transaksi di bank.
"Jadi, dia memantau nasabah ke bank yang menarik uang tunai," ujar Agung.
Tersangka SD berperan menyiapkan paku yang ditancapkan di sandal kemudian diletakkan dekat ban mobil korban.
Komplotan bandit ini mengincar korbannya yang mengambil uang di bank dalam jumlah besar.
- Arief Poyuono: Judi Online Sudah Menjamur sebelum Budi Arie Jadi Menkominfo
- Kena Peluru Nyasar, Pengendara Mobil di Tangerang Terluka
- Tersangka Judi Online yang Menyeret Pegawai Komdigi Bertambah, Alamak
- Wamen Komdigi Ungkap Info Begini soal Tersangka Judi Online
- Belasan Pegawai di Kementerian Komdigi Tersangka Judi Online, Asetnya Diusut Polisi
- Sakit Hati Motif FF Bunuh Wanita yang Ditemukan Tanpa Kepala di Jakut