Waspada Surat Tilang ETLE Palsu, Ini Ciri-Ciri yang Asli
jpnn.com, PALEMBANG - Pengiriman surat tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dimanfaatkan sebagian oknum untuk melakukan aksi kejahatan.
Salah satunya dimanfaatkan oleh pria berinisial ES warga Kecamatan Pagelaran Tulung Selapan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Dalam menjalankan aksinya, ES melakukan penipuan mengatasnamakan kepolisian dengan modus mengirimkan APK surat tilang.
Korban yang tak sengaja mengklik link APK tersebut seketika langsung disadap oleh pelaku.
Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,3 miliar.
Pelaku saat ini sudah ditangkap oleh Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Komisaris Besar M Pratama Adhyasastra menyampaikan bahwa untuk surat tilang ETLE tidak pernah dikirim melalui APK link.
"Surat tilang itu dikirim melalui pos, tidak pernah dikirim melalui link apapun, dan itu hanya sebetas surat konfirmasi saja bahwa yang bersangkutan kena tilang," sampai Pratama, Jumat (29/9).
Surat tilang ETLE tidak pernah dikirim melalui link APK, tetapi dikirim melalui Post.
- SBM & BRI Berkolaborasi Dukung UMKM Fesyen Tingkatkan Skala Bisnis
- Tak Hanya untuk UMKM, BRIncubator Punya Misi Besar untuk Ekonomi Lokal
- Polda Riau Limpahkan 2 Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah ke Kejati Riau
- Anggota DPR Darmadi Durianto: Model Kepemimpinan Dirut BRI Sunarso Patut Dibanggakan
- Perkuat Manajemen Risiko, Bank Raya Raih Digital Banking Awards 2024
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus