Waspada! Jangan Terkecoh Penipuan Bermodus Tagihan Pajak Berekstensi APK
jpnn.com, JAKARTA - Berbagai cara baru digencarkan untuk mengelabui para korban, salah satu modusnya yakni pengiriman tagihan pajak lewat aplikasi WhatsApp.
Pelaku kejahatan menyamar sebagai petugas pajak yang mengirimkan tagihan pajak kepada korban, yang ternyata file tersebut berekstensi APK.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. BRI mengimbau masyarakat khususnya, nasabah untuk berhati-hati dan meningkatkan awareness.
Pasalnya, modus penipuan berbentuk digital atau social engineering ini dapat mengelabui nasabah dan berpotensi bocornya data-data transaksi perbankan serta berdampak pada keamanan dana nasabah.
BRI pun terus menggencarkan edukasi dan langkah praktis menghindari diri menjadi korban penipuan modus ini.
Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI, Arga M. Nugraha menegaskan keamanan data yang pada akhirnya berujung pada keamanan dana nasabah, menjadi fokus utama BRI.
"Pengamanan dilakukan mulai dari sisi network, server, data center, dengan tujuan yang komprehensif dan end to end. Keamanan dari pemantauan juga dilakukan. Namun, bagian utamanya, kami meng-encourage user, jangan sampai hal yang dianggap sederhana, justru berbalik menyerang. Jadi, misalnya jangan pernah sekali-kali menyerahkan username, password, dan OTP kepada orang lain, bahkan pihak yang mengaku sebagai BRI sekali pun," ujar Arga.
Menurut Arga, keamanan siber adalah perjuangan yang terus menerus. Oleh karena itu, BRI akan terus berinovasi dan meningkatkan sistem keamanannya untuk memastikan bahwa data dan dana nasabah tetap aman.
Berbagai cara baru digencarkan untuk mengelabui para korban, salah satu modusnya yakni pengiriman tagihan pajak lewat aplikasi WhatsApp.
- Golkar Jaksel Patroli Mencari Perusak Baliho RIDO
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Pemenangan RIDO Bentuk Tim Reaksi Cepat Buntut Perusakan APK
- APK Dirusak, Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono Bergerak!
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya