Waspada, Tawaran Investasi Alat Kesehatan Berlabel BNPB
Polisi akhirnya mengejar enam tersangka tersebut dan akhirnya tertangkap di beberapa wilayah berbeda.
Tersangka YF dan YD sendiri ditangkap di kawasan Indramayu, Jawat Barat pada Sabtu (14/5).
Selain itu tersangka NH, RE dan SK ditangkap di kawasan Jakarta Barat pada Jumat (20/5) sampai Selasa (24/5), sedangkan AS ditangkap pada Selasa (24/5) di kawasan Bangka Belitung.
Polisi juga sempat menggeledah apartemen di kawasan Cengkareng yang dijadikan tempat para tersangka berkantor.
Dari penggeledahan itu, polisi mengamankan Rp452 juta, delapan unit telepon genggam, satu unit laptop, satu unit sepeda motor, dua tas merah, lima surat pembelian emas senilai Rp 20 juta, 10 buku tabungan, 10 kartu ATM, empat token bank dan sertifikat apartemen.
Atas perbuatannya, ke enam tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun. (antara/jpnn)
Komplotan pelaku investasi bodong alat kesehatan membawa nama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Sapi Perah Bunting dari Australia Sudah Tiba di Indonesia
- US-ABC Dukung Penuh Penguatan Kerja Sama Perdagangan dan Investasi dengan Indonesia
- Tip dari Analis Octa untuk Investor Pemula, Wajib Tahu!
- Anindya Bakrie Optimistis ICA-CEPA Akan Perbesar Investasi Kanada & Buka Peluang Ekspor Produk Indonesia
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Terbitkan 2 Izin Kawasan Berikat dalam Sehari
- Menko Airlangga Yakinkan Investor Global: Fundamental Ekonomi Indonesia Kuat