Waspada! Ternyata Skincare Ini Mengandung Merkuri Penyebab Kanker Kulit
Minggu, 27 Oktober 2019 – 06:06 WIB

Kosmetik ilegal berbahaya. Foto : Pojokpitu
Bahan kimia tersebut, dilarang untuk ditambahkan ke dalam kosmetik meski membuat kulit menjadi putih.
Baca Juga:
"Namun dalam jangka panjang, merkuri bisa memicu kanker kulit," kata Siti.
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat pasal 196 dan 197 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Untuk menghindari penggunaan kosmetik-kosmetik berbahaya yang banyak beredar, masyarakat diminta lebih berhati-hati khususnya yang dijual lewat online.(end/pojokpitu/jpnn)
Penjualan kosmetik ilegal dengan bahan kimia berbahaya ini dilakukan di seluruh wilayah Jawa Timur.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Komitmen BPOM Soal Pengawasan Produk Kosmetik yang Beredar di Masyarakat
- BPOM Bantah Isu di Medsos soal Produk Ratansha Gunakan Merkuri
- BPOM Temukan Boraks dalam Kerupuk Gendar saat Inspeksi Takjil di Semarang
- Pakar Sebut Informasi Air Galon Sebabkan Kemandulan Pembodohan Publik
- KKI Temukan 40% Galon Guna Ulang Sudah Berusia di Atas 2 Tahun, Ini Bahayanya
- KKI: 75% Distribusi Galon Guna Ulang Tidak Penuhi Standar Keamanan