Waspada Teroris, Panti Asuhan Wajib Kantongi Izin

Waspada Teroris, Panti Asuhan Wajib Kantongi Izin
Waspada Teroris, Panti Asuhan Wajib Kantongi Izin
JAKARTA- Kasus Yayasan Yatim Piatu Bidara, Depok yang dijadikan sarang teroris mengejutkan banyak pihak. Panti asuhan tersebut diduga melakukan aktivitas ilegal yang melanggar ketentuan yang tertera dalam ijin resmi operasional sebuah panti. Karena itu, pemerintah dalam hal ini Kemensos menghimbau kepada seluruh panti asuhan agar memiliki ijin resmi operasional.

"Kami menghimbau kepada panti-panti asuhan yang tidak memiliki ijin operasional untuk segera mengurus ijin tersebut," jelas Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensoso Syamsudi di Jakarta, Rabu (12/9).

Syamsudi menuturkan, ijin tersebut diperlukan untuk menjamin kualitas panti asuhan sehingga memenuhi standar yang ditetapkan Kemensos. Keberadaan ijin tersebut juga bertujuan mencegah penggunaan panti untuk aktivitas-aktivitas ilegal, seperti pelatihan kader teroris, praktik adopsi ilegal, praktek perdagangan anak dan aktivitas ilegal lainnya.

"Yayasan panti itu harus memberikan pelayanan sesuai dengan apa yang dibutuhkan anak. Standar pengasuhan itu ada ketentuan-ketentuannya, tidak bisa sembarangan. Termasuk anak-anak panti. Mereka harus mendapatkan hak dia sesuai UU (Undang-Undang) Anak,"tegasnya.

JAKARTA- Kasus Yayasan Yatim Piatu Bidara, Depok yang dijadikan sarang teroris mengejutkan banyak pihak. Panti asuhan tersebut diduga melakukan aktivitas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News