Waspada Teroris, Panti Asuhan Wajib Kantongi Izin
Kamis, 13 September 2012 – 09:30 WIB
JAKARTA- Kasus Yayasan Yatim Piatu Bidara, Depok yang dijadikan sarang teroris mengejutkan banyak pihak. Panti asuhan tersebut diduga melakukan aktivitas ilegal yang melanggar ketentuan yang tertera dalam ijin resmi operasional sebuah panti. Karena itu, pemerintah dalam hal ini Kemensos menghimbau kepada seluruh panti asuhan agar memiliki ijin resmi operasional. "Yayasan panti itu harus memberikan pelayanan sesuai dengan apa yang dibutuhkan anak. Standar pengasuhan itu ada ketentuan-ketentuannya, tidak bisa sembarangan. Termasuk anak-anak panti. Mereka harus mendapatkan hak dia sesuai UU (Undang-Undang) Anak,"tegasnya.
"Kami menghimbau kepada panti-panti asuhan yang tidak memiliki ijin operasional untuk segera mengurus ijin tersebut," jelas Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensoso Syamsudi di Jakarta, Rabu (12/9).
Syamsudi menuturkan, ijin tersebut diperlukan untuk menjamin kualitas panti asuhan sehingga memenuhi standar yang ditetapkan Kemensos. Keberadaan ijin tersebut juga bertujuan mencegah penggunaan panti untuk aktivitas-aktivitas ilegal, seperti pelatihan kader teroris, praktik adopsi ilegal, praktek perdagangan anak dan aktivitas ilegal lainnya.
Baca Juga:
JAKARTA- Kasus Yayasan Yatim Piatu Bidara, Depok yang dijadikan sarang teroris mengejutkan banyak pihak. Panti asuhan tersebut diduga melakukan aktivitas
BERITA TERKAIT
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa