Waspada Uang Palsu, Penjual HP Nyaris jadi Korban
Rabu, 20 Januari 2021 – 00:49 WIB

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando menggelar konferensi pers terkait penanganan sejumlah kasus pidana di kantornya, Selasa (19/1/2021). Foto: ANTARA/Ogen
Kedua pelaku dikenakan Pasal 26 ayat (1), (2), (3) jo Pasal 36 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Republik Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun hingga 15 tahun. (antara/jpnn)
Sepasang suami istri berinisial YA (23) dan G (23), diamankan usai membeli handphone (HP) menggunakan uang palsu.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Ini Tampang Pengedar Uang Palsu di Cianjur
- Hubungan Sekar Arum Widara dengan Sindikat yang Ditangkap Polsek Tanah Abang
- Terungkap, Asal Uang Palsu yang Diedarkan oleh Sekar Arum Widara
- Mengedarkan Uang Palsu, Sekar Arum Terancam 15 Tahun Dipenjara
- Sekar Arum Ditangkap atas Dugaan Pengedaran Uang Palsu, Suami Siri Diperiksa
- Kasus Sekar Arum Widara, Polisi Selidiki Keterlibatan Sindikat Uang Palsu