Waspada Uang Palsu, Penjual HP Nyaris jadi Korban

Waspada Uang Palsu, Penjual HP Nyaris jadi Korban
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando menggelar konferensi pers terkait penanganan sejumlah kasus pidana di kantornya, Selasa (19/1/2021). Foto: ANTARA/Ogen

Kedua pelaku dikenakan Pasal 26 ayat (1), (2), (3) jo Pasal 36 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Republik Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun hingga 15 tahun. (antara/jpnn)

Sepasang suami istri berinisial YA (23) dan G (23), diamankan usai membeli handphone (HP) menggunakan uang palsu.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News