Waspada! Upload Screenshot WA Bisa Kena UU ITE
jpnn.com, SURABAYA - Pengguna media sosial (medsos) saat ini harus lebih berhati-hati. Meng-upload screenshot (SS) percakapan di WhatsApp (WA) ke Facebook bisa kena UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Begitulah yang disampaikan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak dalam deklarasi kebangsaan di Pondok Pesantren Al-Fitroh, Kedinding.
Seperti modifikasi pepatah, "medsosmu harimaumu, bisa mengerkah kepalamu".
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan, menjelang pemilu berita bohong bertebaran di mana-mana, terutama media sosial.
Akibatnya, masyarakat yang tidak menyaring informasi tersebut bisa terpecah. "Hati-hati dalam memanfaatkan media sosial," pesan Agus.
Lulusan Akpol 2000 itu memberikan contoh sepele. Misalnya, meng-upload percakapan di WhatsApp ke Facebook.
Menurut Agus, pelakunya bisa dikenai dengan undang-undang penyalahgunaan IT. "Karena WhatsApp merupakan sosial media yang sifatnya pribadi, sedangkan Facebook bisa dilihat oleh pengguna umum.
Jika lawan bicara di WhatsApp tadi tidak terima, dia bisa melapor," imbuhnya.
Masyarakat yang tidak menyaring informasi dari screenshot WA bisa terpecah dan terprovokasi.
- WhatsApp Menguji Coba Fitur Memblokir Pesan dari Nomor Tak Dikenal
- Mengaku Polisi, Duo Kaka-Adik di Palembang Raup Ratusan Juta dari Pesan WhatsApp
- WhatsApp Perbarui Desain Tampilannya, Lebih Segar
- Trik Mencegah Pencurian Data Pribadi Melalui Phishing
- WhatsApp Mengizinkan Pengguna Menyematkan Pin di Sejumlah Pesan
- WhatsApp Merilis Fitur Pencarian Pesan Berdasarkan Tanggal, Makin Mudah