Waspada, Varian Baru COVID-19 Mengakibatkan 100 ribu Angka Kematian
sebelumnya, Satgas Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan surat edaran yang menyatakan Indonesia untuk sementara waktu, menangguhkan visa bagi WNA yang ingin berkunjung ke Indonesia apabila berasal atau sempat mengunjungi sejumlah negara di Afrika dalam kurun waktu 14 hari terakhir.
Yakni, Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong.
Peraturan tersebut bertujuan mencegah masuknya Varian Omicron ke wilayah Indonesia.
Akan tetapi, peraturan ini dikecualikan kepada pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas, beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi atau kenegaraan, masuk dengan skema Travel Corridor Arrangement dan Delegasi Negara Anggota G20.
Sedangkan untuk WNI yang memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara tersebut dalam 14 hari terakhir tetap diizinkan kembali ke Indonesia dengan kewajiban menjalani karantina selama 14 hari.(Antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Waspada, varian baru COVID-19 telah mengakibatkan 100 ribu angka kematian, kasus harian diperkirakan 50 ribu.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim
- MPR & ILUNI FHUI Gelar Justisia Half Marathon, Plt Sekjen Siti Fauziah Sampaikan Ini
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024