Waspada Virus Corona, Pemprov DKI Wajibkan Tempat Hiburan Sedia Thermal Gun

Waspada Virus Corona, Pemprov DKI Wajibkan Tempat Hiburan Sedia Thermal Gun
Petugas medis memeriksa suhu penumpang menggunakan thermal gun di stasiun kereta Tiongkok. Foto: Reuters

jpnn.com, JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Ekonimi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran tentang peningkatan kewaspadaan terhadap virus corona yang ditujukan bagi industri pariwisata.

"Surat edaran kami terbitkan Rabu (4/3) kemarin ditujukan kepada semua industri pariwisata seperti hotel, restoran, tempat hiburan, tempat rekreasi, mall dan lainnya," kata Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis (5/3) malam.

Cucu mengatakan, surat edaran tersebut berisikan standar operasional prosedur (SOP) yang harus dilakukan oleh industri pariwisata dalam meningkatkan kewaspadaan terhadap virus corona.

SOP tersebut di antaranya, memberikan sosialisasi tentang gejala, tanda dan cara mencegah penularan infeksi akibat Covid-19 kepada pegawai berupa penyuluhan langsung maupun lewat media cetak seperti banner, leaflet, videotron dan stiker. Selain itu, ada juga kewajiban menyediakan thermal gun untuk memantau dan mendeteksi suhu tubuh tamu dan pegawai.

Selanjutnya, memberikan sosialisasi pesan kesehatan kepada pegawai meliputi penerapan etika batuk, menerapkan kebiasaan mencuci tangan dengan air mengalir dan jika sakit mengurangi aktivitas di luar rumah.

"Menyediakan sabun cuci tangan dan tempat cuci tangan atau cairan pembersih tangan yang mengandung alkohol 70-80 persen di tempatkan di tempat yang mudah dijangkau seperti lift atau pintu masuk," kata Cucu.

Surat edaran tersebut juga melarang menyediakan penggunaan handuk bersama di restoran maupun hotel dan tempat umum lainnya.

Dalam surat edaran tersebut juga disampaikan SOP jika ada yang mengalami gejala demam dan batuk, pilek atau sakit tenggorokan serta sesak nafas serta baru kembali dari negara terjangkit dalam 14 hari sebelum sakit, maka hal yang dapat dilakukan sebagai berikut :

Dinas Pariwisata dan Ekonimi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran tentang peningkatan kewaspadaan terhadap coronavirus deases (Covid-19) yang ditujukan bagi industri pariwisata.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News