Waspada Virus Corona, Pemprov DKI Wajibkan Tempat Hiburan Sedia Thermal Gun
Jumat, 06 Maret 2020 – 08:03 WIB
Jangan panik, memberikan edukasi untuk menggunakan masker, batasi kontak dengan orang lain dan segera berobat ke fasilitas kesehatan terdekat serta memberitahukan kepada dokter maupun tenaga kesehatan tentang riwayat perjalanan.
"Segera melaporkan kepada Dinas Kesehatan melalui nomor telepon Posko KLB DKI 2020 0813-0037-6955," kata Cucu.
Hingga kini, lanjut Cucu, belum ada industri pariwisata yang tutup sejak diumumkannya pasien positif corona pertama di Indonesia. "Enggak ada, kita enggak ada yang tutup, tapi kita kasih surat edaran, untuk SOP kewaspadaan virus corona," kata Cucu. (ant/dil/jpnn)
Dinas Pariwisata dan Ekonimi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran tentang peningkatan kewaspadaan terhadap coronavirus deases (Covid-19) yang ditujukan bagi industri pariwisata.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Aplikasi Pemesanan AirAsia jadi yang Terbaik versi World Travel Tech Awards 2024
- Kunjungi Desa Tertinggal di Serang, Mendes PDT Yandri Susanto Mengaku Miris
- PT JIP & Disdik DKI Kerja Sama Pemanfaatan Gedung untuk Pembangunan Menara Telekomunikasi
- Digitalisasi untuk Mendorong Pengembangan Pariwisata Indonesia Perlu Dilakukan
- Novita Hardini Sebut Penghapusan DAK Pariwisata akan Mencekik Daerah
- Menteri Teuku Riefky: Ini Sejarah, Mari Bangun Ekonomi Kreatif Indonesia