Waspadai Asing di Revisi UU
Rabu, 09 November 2011 – 14:41 WIB

Waspadai Asing di Revisi UU
Dia mengingatkan, kalau revisi UU itu nanti menghilangkan pesangon, penghargaaan, hak-hak buruh akan ditolaknya tegas. "Mohon maaf selama saya masih ada Di DPR maka saya orang yang pertama akan menolak revisi," kata Rieke.
Dia mengingatkan, awal lahirnya UU tersebut untuk menyiasati tekanan asing terhadap perlindungan hak-hak konstitusional angkatan kerja dan tenaga kerja. "Tahun 1996 sampai dengan tahun 2002 tekanan IMF sangat kuat terhadap Indonesia sebagai hutang yang semakin membangkak dan mereka menginginkan Indonesia harus menjadi pasar kerja murah dengan upah murah," katanya.
"Untuk itu, Hukum perburuhan diciptakan untuk memberikan perlindungan lebih kepada buruh. Apapun kedudukan, posisi atau jabatannya, buruh adalah pihak yang berada dibawah kekuasaan pengusaha," tuntasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA--Anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengingatkan siapapun yang ingin melakukan Revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah