Waspadai Calo Dana Hibah

Waspadai Calo Dana Hibah
Waspadai Calo Dana Hibah
JAKARTA - Maraknya calo pemberian bantuan hibah atau bantuan sosial sudah sangat meresahkan. Untuk itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau lembaga, organisasi kemasyarakatan (ormas) dan yayasan untuk tidak tertipu terhadap iming-iming dari calo atau perantara yang menjanjikan mendapatkan hibah atau bantuan sosial dari Pemprov DKI.

Pasalnya, pengajuan hibah atau bantuan sosial sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 23 tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian dan Pertanggungjawaban Anggaran Belanja Hibah/Bantuan Sosial/Bantuan Keuangan.

 

Dalam Pergub tersebut, lembaga, ormas atau yayasan bisa langsung mengajukan permohonan bantuan hibah kepada instansi yang bersangkutan. kemudian akan dilakukan peninjauan ke lapangan untuk mengetahui keberadaan lembaga/ormas/yayasan sebagai pengaju bantuan hibah. Setelah itu, akan diusulkan dalam pengajuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI untuk disetujui oleh DPRD DKI.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Fadjar Panjaitan, menyatakan pemberian bantuan hibah atau sosial kepada masyarakat, lembaga, yayasan dan ormas yang sama tidak bisa dianggarkan setiap tahun. Setiap pengajuan bantuan hibah dan bantuan sosial juga tidak bisa diberikan begitu saja, karena harus melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

JAKARTA - Maraknya calo pemberian bantuan hibah atau bantuan sosial sudah sangat meresahkan. Untuk itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News