Waspadai Dampak Larangan Rasa Vape, 2 Risiko Ini Meningkat
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga peneliti Tholos Foundation mengungkapkan analisis dampak pelarangan produk Vape Berperasa dari studi terbarunya.
Di salam tulisannya berjudul Analysis of Flavored Vaping Products as a Harm Reduction Method: Impact of Flavor Bans in the Real World mereka menganalisis berbagai jajak pendapat tentang apa yang akan dilakukan para pengguna vape jika larangan produk vape berperasa diterapkan.
Terlepas dari berbagai macam latar belakang para pengguna dari berbagai macam negara, para pengguna vape memiliki kesamaan sikap terkait hal ini, yaitu temuan menunjukkan bahwa larangan perasa pada produk vape mengakibatkan pergeseran langsung di antara para pengguna vape untuk kembali menggunakan rokok konvensional, serta meningkatnya penjualan vape berasa di pasar gelap.
Pelarangan perasa pada vape juga berpotensi memperkuat operasi kejahatan terorganisir yang terlibat dalam penyelundupan tembakau, yang menurut Departemen Luar Negeri AS merupakan ancaman keamanan nasional.
Sebaliknya, data menunjukkan bahwa pengguna vape mendukung solusi kebijakan alternatif yang dapat mencapai tujuan kesehatan masyarakat tanpa larangan menyeluruh.
Pengaturan Akses, Bukan Pelarangan Rasa
Akses ke produk vape berperasa sangat penting untuk pengurangan dampak buruk rokok terhadap individu dan menurunkan tingkat merokok.
Oleh karena itu, pembuat kebijakan perlu mempertimbangkan preferensi konsumen dan potensi dampak negatif dalam merumuskan kebijakan yang mengutamakan manfaat kesehatan masyarakat sembari menangani kekhawatiran yang sah secara proporsional.
Lembaga peneliti Tholos Foundation mengungkapkan analisis dampak pelarangan produk Vape Berperasa dari studi terbarunya.
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan
- Pemerintah Diharapkan Memperhatikan Industri Tembakau setelah Terbit PP Kesehatan
- 4 Tips Hadapi Stres Jelang Tahun Baru
- Pasar Meningkat, Pemain Baru Rokok Elektrik Bermunculan
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar