Waspadai Jebakan Pengedar Narkoba!
Kamis, 11 April 2013 – 17:55 WIB
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta Hekinus Manao mengungkapkan pengungkapkan kasus tersebut berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai Bandara Halim Perdanakusuma terhadap paket yang dikirim secara perorangan dari Malaysia.
Baca Juga:
“Setelah diperiksa petugas menemukan Narkoba yang dibungkus aluminium foil di dalam empat kompresor. Dan tersangka TT dikenai Pasal 113 ayat 1 dan 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 15 tahun,” tutupnya. (ian/jpnn)
JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) mengimbau masyarakat agar jangan mudah percaya dan menerima pertemanan dengan orang yang benar-benar tidak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers