Waspadai Jebakan Pengedar Narkoba!
Kamis, 11 April 2013 – 17:55 WIB

Waspadai Jebakan Pengedar Narkoba!
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta Hekinus Manao mengungkapkan pengungkapkan kasus tersebut berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai Bandara Halim Perdanakusuma terhadap paket yang dikirim secara perorangan dari Malaysia.
Baca Juga:
“Setelah diperiksa petugas menemukan Narkoba yang dibungkus aluminium foil di dalam empat kompresor. Dan tersangka TT dikenai Pasal 113 ayat 1 dan 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 15 tahun,” tutupnya. (ian/jpnn)
JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) mengimbau masyarakat agar jangan mudah percaya dan menerima pertemanan dengan orang yang benar-benar tidak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional