Waspadai Jual Beli Suara !

Waspadai Jual Beli Suara !
Waspadai Jual Beli Suara !
JAKARTA- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) harus mewaspadai potensi jual beli suara maupun manipulasi yang terjadi saat pemungutan dan penghitungan suara.Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Gusti Putu Artha, mengatakan saat pemungutan dan penghitungan suara dapat saja terjadi manipulasi hasil yang dilakukan oleh petugas maupun saksi dari partai politik."Banyak kerawanan di tempat pemungutan suara saat proses penghitungan," katanya kepada wartawan, Sabtu (21/2).

Pengawas pemilu dan saksi memegang peranan penting untuk mengawasi proses penghitungan dan rekapitulasi suara. KPU, lanjut dia, telah menyiapkan serangkaian prosedur agar manipulasi suara dapat diketahui sejak awal. Saksi yang diutus partai politik harus mengisi dan menandatangani formulir C1 yang berisi rekapitulasi hasil pemungutan suara. Formulir tersebut kemudian dikirim ke KPU Pusat.

Sementara itu, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Daniel Zuchron menilai sejauh ini panitia pengawas hampir di seluruh Indonesia belum dapat bekerja secara maksimal."Ini terbukti dengan pelatihan bagi pengawas di seluruh Indonesia yang baru akan dilakukan, padahal tahapan pemilu sudah berjalan hampir tuntas," katanya.

Bawaslu, katanya, harus melakukan fungsi pengawasan secara ketat terhadap potensi terjadinya jual beli suara yang dilakukan oleh petugas, saksi, maupun calon anggota legislatif."Saya melihat Bawaslu sebagai lembaga pengawas masih saja menunggu laporan pelanggaran, belum terlihat adanya usaha yang proaktif dalam mengawasi praktek pelanggaran," katanya.

JAKARTA- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) harus mewaspadai potensi jual beli suara maupun manipulasi yang terjadi saat pemungutan dan penghitungan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News