Waspadai Kelompok Paham Radikal, Terapkan Wajib Lapor Tamu 1x24 Jam

Waspadai Kelompok Paham Radikal, Terapkan Wajib Lapor Tamu 1x24 Jam
Dirjen Polpum Kemendagri Mayjen Soedarmo. Foto: Ricardo/JPNN

Program deradikalisasi ini patokannya sesuai dengan hasil pemetaan terhadap kelompok radikal.

"Misalnya seperti di kampus-kampus , sekolah-sekolah, tokoh-tokoh masyarakat , pesantren-pesantren, ormas , lembaga-lembaga dan lain-lain," katanya.

Mantan petinggi BIN ini mengatakan, ‎sesuai UU Nomor 7/2012  tentang Penanganan Konflik Sosial (PKS),  PP Nomor 2/2015 tentang Peraturan pelaksana UU tentang PKS, Permendagri Nomor 42/2015 tentang Pelaksana Koordinasi PKS, serta Pasal 25 UU 23/2014 tentang urusan  pemerintahan umum,  para Kepala Badan Kesbangpol, khususnya di Kabupaten dan Kota, punya kewenangan supervisi kepada para Camat. Dalam rangka meningkatkan peran camat sebagai ketua tim terpadu di tingkat kecamatan dalam kegiatan deteksi dini dan cegah tangkal.

"Para camat nanti yang akan memberdayakan para kepala desa, Babinsa, Babinkamtibmas serta para tokoh masyarakat dan forum-forum yang ada di kecamatan," katanya.

Soedarmo berharap para pejabat di tingkat desa aktif kembali untuk melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap orang-orang yang tidak dikenal di desa atau di kampungnya. Wajib lapor bagi tamu yang tinggal lebih dari 1 x 24 jam juga perlu dihidupkan kembali.  Juga mengaktifkan kelompok siskamling.

"Hal ini yang saya perintahkan untuk dilakukan oleh institusi Kesbangpol saat ini dan seterusnya, memang belum semua Kesbangpol bisa melaksanakan tugas-tugas ini," kata Soedarmo. (gir/jpnn)

 

JAKARTA - Dugaan bergabungnya Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Badan Pengusahaan (BP) Batam Dwi Djoko Wiwoho dengan kelompok radikal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News