Waspadai Logo SNI Abal-abal
Jumat, 31 Mei 2013 – 09:26 WIB
Baca Juga:
Dijelaskan Edy, inspeksi mendadak tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan secara berkala, agar produk yang sampai pada konsumen sesuai dengan standar yang ada. Terlebih belum lama ini, pemerintah pusat telah mengupdate produk wajib SNI. “Sekarang sudah 94 barang wajib SNI. Barang-barang yang kadang kita luput seperti saklar, tusukan listrik atau bahkan lampu harus berlogo SNI,” lanjutnya.
Untuk temuan yang didapatkannya, Edy pun meminta pada para penjual produk tersebut untuk segera menarik dan tidak menjual produk tersebut. Karena, bila dijual atau diedarkan, produk tersebut merugikan konsumen. “Jangan sampai merugikan konsumen. Semuanya harus jeli, agar produk yang dipakai sesuai dengan standar,” tukasnya. (kmg)
KESAMBI- Masyarakat harus waspada dalam memilih produk. Pasalnya, dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dirjen Laut Ingatkan Pentingnya Koordinasi yang Solid untuk Kelancaran Nataru
- PPN 12% di Depan Mata, Investor Wajib Susun Strategi yang Lebih Adaptif
- Hamdalah, Mentan Amran Sulaiman Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Natal dan Tahun Baru
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT Super Optics Jakarta Indonesia
- AQUA Alirkan Kebaikan Berangkatkan Umrah Marbut di 6 Provinsi
- Luncurkan Green Movement UCO, Pertamina Patra Niaga Ubah Minyak Jelantah Jadi Biofuel