Waspadai MLM Haji dan Umrah
Sabtu, 02 April 2011 – 05:05 WIB
Ia mengingatkan PIHK dalam memberikan pelayanan kepada jemaah haji khusus harus memiliki komitmen. Antara lain memberikan akomodasi hotel berbintang empat, katering prasmanan standar hotel, transportasi menggunakan bus syarikah, dan penerbangan diperbolehkan transit maksimal hanya satu kali.
Selain itu agar masa tinggal di Arab Saudi maksimal 25 hari mereka harus menyediakan pembimbing ibadah dan petugas kesehatan. "Ini agar jemaah bisa menunaikan haji dengan nikmat bukan malah sengsara," kata Ahmad Kartono.
Saat ini Kemenag juga mengubat tata kelola manajemen haji. lingkup koordinasi yang baru yakni Direktorat Pelayanan Haji menangani urusan pendaftaran dan pembatalan jemaah khusus. Sedangkan, Direktorat Pembinaan dan Umrah menangani perizinan, akreditasi, pengawasan dan pengelolaan BPIH. "Harapannya pelayanan akan semakin cepat dengan perubahan tata kelola ini," kata dia. (zul)
JAKARTA - Tingginya antusiasme umat Islam di Indonesia untuk menunaikan haji dan umrah menjadi modus baru bagi tindakan kriminalitas. Kementerian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan