Waspadai Obat Haji Kedaluwarsa
Rabu, 29 September 2010 – 08:02 WIB
JAKARTA - Komisi VIII DPR meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mewaspadai obat kedaluwarsa untuk calon jemaah haji (CJH) tahun ini. Mereka menilai obat-obatan sisa tahun lalu tidak layak diberikan untuk CJH tahun ini. "Saya lihat sendiri, ada obat yang masa kedaluwarsanya tinggal tiga bulan masih dipakai di Arab Saudi," ujar Inna Amania, anggota Komisi VIII di Jakarta kemarin. Untuk itu, kata dia, penggunaan obat-obatan juga terbatas saat musim haji saja. Alasan lainnya, kata Endang, juga karena terbatasnya petugas kesehatan Indonesia yang bekerja melayani jemaah haji. "Karena pihak Arab Saudi sebenarnya juga sudah menyediakan pelayanan kesehatan," tandasnya.
Menurut Inna, obat yang memiliki masa berlaku kurang dari satu tahun tidak bisa digunakan kembali untuk jamaah haji pada tahun berikutnya. Banyak juga obat generik di lokasi pelayanan kesehatan haji di Arab Saudi. Termasuk obat yang kedaluwarsanya di bawah satu tahun sebelum masa haji berlangsung. "Masa pembuatan obatnya juga harus diperhatikan. Jangan mepet dengan masa penggunaannya. Kan obatnya dipakai setahun sekali," terang politisi asal PDI Perjuangan itu.
Baca Juga:
Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih mengakui, Balai Pengobatan Haji Indonesia (BPHI) memang belum bisa digunakan di luar musim haji. "Kami belum mendapat izin untuk membukanya di luar musim haji," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi VIII DPR meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mewaspadai obat kedaluwarsa untuk calon jemaah haji (CJH) tahun ini. Mereka menilai
BERITA TERKAIT
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis