Waspadai Obat Haji Kedaluwarsa

Waspadai Obat Haji Kedaluwarsa
Waspadai Obat Haji Kedaluwarsa
Dirjen Bina Farmasi dan Alat Kesehatan (Binfar Alkes) Kemenkes, Sri Indrawaty menambahkan, obat yang digunakan untuk haji sudah melalui seleksi panjang. Termasuk harus memenuhi kriteria jangka waktu kadaluarsa. "Kami tentukan minimal kadaluarsanya dua tahun," paparnya.

Sri menegaskan, sisa obat yang digunakan pada musim haji tahun sebelumnya biasanya disimpan di depo Mekkah. Dan akan diambil kembali pada musim haji selanjutnya. "Sisanya tidak kami bawa lagi ke Indonesia, juga tidak kami jual ke Mekkah," tegas wanita berjilbab itu.

Pada tahun 2009,  Kemenkes menganggarkan pengadaan obat-obatan haji sebesar Rp 30,3 miliar dan tahun ini dianggarkan kembali sejumlah Rp 19,1 miliar. Dengan pembagian anggatan obat di Arab Saudi sebesar Rp 16 miliar, dan sisanya digunakan untuk memenuhi obat di embarkasi sebesar Rp 3 miliar. (nuq)


JAKARTA - Komisi VIII DPR meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mewaspadai obat kedaluwarsa untuk calon jemaah haji (CJH) tahun ini. Mereka menilai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News