Waspadai Obat Haji Kedaluwarsa
Rabu, 29 September 2010 – 08:02 WIB
Dirjen Bina Farmasi dan Alat Kesehatan (Binfar Alkes) Kemenkes, Sri Indrawaty menambahkan, obat yang digunakan untuk haji sudah melalui seleksi panjang. Termasuk harus memenuhi kriteria jangka waktu kadaluarsa. "Kami tentukan minimal kadaluarsanya dua tahun," paparnya.
Sri menegaskan, sisa obat yang digunakan pada musim haji tahun sebelumnya biasanya disimpan di depo Mekkah. Dan akan diambil kembali pada musim haji selanjutnya. "Sisanya tidak kami bawa lagi ke Indonesia, juga tidak kami jual ke Mekkah," tegas wanita berjilbab itu.
Pada tahun 2009, Kemenkes menganggarkan pengadaan obat-obatan haji sebesar Rp 30,3 miliar dan tahun ini dianggarkan kembali sejumlah Rp 19,1 miliar. Dengan pembagian anggatan obat di Arab Saudi sebesar Rp 16 miliar, dan sisanya digunakan untuk memenuhi obat di embarkasi sebesar Rp 3 miliar. (nuq)
JAKARTA - Komisi VIII DPR meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mewaspadai obat kedaluwarsa untuk calon jemaah haji (CJH) tahun ini. Mereka menilai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Jurus Mendes Yandri Atasi 3.000 Desa yang Masih Tertinggal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya