Waspadai Penanganan Kasus PAM Jaya Masuk Angin

Waspadai Penanganan Kasus PAM Jaya Masuk Angin
Waspadai Penanganan Kasus PAM Jaya Masuk Angin
Sementara itu, Direktur Eksekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I), Tom Pasaribu, mengatakan, DPRD harus ikut mengawasi proses penyidikan yang dilakukan oleh Kajati. Jangan sampai kasus penjualan aset ini masuk angin. Temuan BPK sudah cukup sebagai bukti adanya pelanggaran. Kerugian negara sudah jelas, mencapai Rp 4,33 miliar. “Harus ada yang bertanggungjawab, pelaku harus diseret ke meja hijau dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandas Tom.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI sedang melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan penjualan aset yang dilakukan mitra swasta Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jaya, yaitu PT Palyja dan PT Aetra. Sayangnya, janji Kajati untuk memanggil Dirut PDAM Jaya, Sri Widayanto Kaderi, untuk dimintai keterangan, Selasa (6/3) diundur.

Rencananya, pemanggilan tersebut untuk meminta keterangan Sri mengenai dugaan penjualan aset yang merugikan negara senilai Rp 4,33 miliar. Menurut Humas Kajati DKI, Suhendra, walaupun belum ada yang dijadikan tersangka, namun pihaknya saat ini sudah meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan. “Penjualan aset PDAM Jaya yang diselidiki seperti dugaan aset yang dijual dari tahun 2003 hingga sekarang. Dari dugaan penjualan aset tersebut, diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 4,33 miliar,” ujarnya. (pes)

KASUS dugaan penjualan aset PDAM Jaya oleh dua mitranya, PT Palyja dan PT Aetra disarankan untuk ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News