Waspadai Pengalihan Isu Century

Waspadai Pengalihan Isu Century
Waspadai Pengalihan Isu Century
Dijelaskan Bambang, dalam bekerja Pansus tidak hanya akan terfokus pada temuan-temuan rekaman suara. "Pansus juga menyusuri bagaimana proses awal hingga sampai pengaliran dana dan pihak mana saja yang menerima. Bahkan Pansus juga akan menghadirkan KPK karena KPK telah mengantongi data awal dugaan penyelewengan itu."

Di tempat yang sama, praktisi hukum Eggy Sudjana menambahkan, gugatan uji materi terhadap pasal 29 dari Perppu Nomor 4 tahun 2008 akan disidang oleh Mahkamah Konstitusi Senin, 14 Desember 2009. "Pasal 29 dari Perppu tersebut diatas jelas-jelas bertentangan dengan UUD 45 karena substansi pasal itu menegaskan pembuat dan pelaksana Perppu tidak bisa dituntut oleh hukum," kata Eggy.

Sementara di UUD 45, semua kedudukan warga negara adalah sama di muka hukum. Dengan demikian, para pejabat yang terkait dengan Perppu no. 4 tahun 2008 mestinya bisa dituntut di muka hukum. Termasuk presiden, ujarnya."Kalau Pansus Angket Century tidak meminta keterangan langsung terhadap presiden, kita doakan anggota Pansus Angket Century dilaknat Allah," tegas Eggy Sudjana.

Senada dengan Eggy, pengacara Farhat Abbas yang juga hadir dalam keterangan pers itu menegaskan selama ini kita telah akrab dengan fenomena mafia kasus dan peradilan. "Saat ini ada lagi fenomena baru yakni mafia Perpu," ujarnya. (fas/jpnn)

JAKARTA - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Bank Century, Bambang Soesatyo dari Golkar meminta berbagai upaya yang dilakukan untuk pengalihan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News