Waspadai Pengalihan Substansi Perkara Century
Jumat, 20 November 2009 – 19:19 WIB
Waspadai Pengalihan Substansi Perkara Century
JAKARTA - Direktur Eksekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia, Tom Pasaribu, mengatakan pihak kepolisian saat ini tengah berupaya mengalihkan dugaan tindak pidana terkait kucuran dana talangan Bank Century sebanyak Rp 6,7 triliun, menjadi perkara perdata. Sementara pihak kejaksaan akan mengambil posisi sebagai debt collector. Tanda-tanda akan terjadinya pengalihan substansi perkara itu, lanjut Tom, diperkuat dengan sikap kejaksaan yang menyimpulkan tidak ada unsur tindak pidana dalam kucuran dana talangan itu. "Kesimpulan kejaksaan itu sinkron dengan upaya kepolisian yang diduga tengah berupaya menjadikan kasus ini menjadi perkara perdata," imbuh Tom Pasaribu.
Penegasan tersebut disampaikan Tom Pasaribu dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema "Penyelesaian Hukum Kasus Bank Century", di press room DPR RI, Jakarta, Jumat (20/11). Selain Tom, juga tampil pembicara Nasir Djamil dari Komisi III DPR Fraksi PKS, serta Mayasyak Johan dari Komisi XI DPR Fraksi PPP.
Baca Juga:
"Gejala pengalihan perkara dari dugaan telah terjadi tindak pidana sebagaimana diungkap oleh BPK, menjadi perkara perdata, itu harus diwaspadai, terutama oleh para wakil rakyat di DPR dan masyarakat secara luas," tegas Tom.
Baca Juga:
JAKARTA - Direktur Eksekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia, Tom Pasaribu, mengatakan pihak kepolisian saat ini tengah berupaya
BERITA TERKAIT
- KPK Periksa Anggota DPRD hingga Kepala Sekolah di Bengkulu
- Penahanan Hasto Bukti KPK Tak Pandang Bulu
- Pelita Air Bersinergi dengan BIH Tingkatkan Layanan Kesehatan dan Pariwisata Medis
- Laksda TNI Edwin Bicara Soal Peran Strategi TNI AL Menjaga Potensi Maritim Menuju Swasembada Pangan
- Buntut Polemik Lagu Bayar Bayar Bayar, Sukatani Dapat Tawaran jadi Duta Polri
- Mediator dari DPC Peradi Jakbar Diharapkan Bisa Mendamaikan Perkara Perdata