Waspadai Pengalihan Substansi Perkara Century
Jumat, 20 November 2009 – 19:19 WIB
Terkait dengan dugaan pengalihan substansi perkara tersebut, anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, menambahkan - mengikuti sebuah lirik lagu - bahwa hidup ini adalah panggung sandiwara, di mana ceritanya mudah berubah. "Supaya tidak berubah, maka masyarakat menginginkan agar penyelesaian hukum skandal Bank Century ini harus ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," katanya pula.
Menurut Nasir, kepolisian dan kejaksaan sebaiknya jangan ambil bagian dalam penyelesaian perkara ini. "Selain tidak bisa diharapkan, dua institusi penegak hukum itu sudah mengambil sikap bahwa tidak ada masalah dengan kucuran dana tersebut," imbuhnya.
Nasir juga membeberkan hasil pembicaraannya dengan salah seorang auditor BPK yang identitasnya tidak disebut. "Praktek-praktek menggelontorkan dana negara dengan pola-pola skandal Bank Century ini, terjadi di nyaris seluruh bank di Indonesia. Karena itu, DPR harus menggunakan hak angket untuk membongkar kasus ini secara tuntas," ujarnya pula.
Nasir berharap agar masyarakat jangan membenturkan hak angket DPR dengan proses hukum yang saat ini tengah terjadi. Hak angket dan proses mestinya dipahami sebagai upaya penegakan hukum dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. "Termasuk Susilo Bambang Yudhoyono, mestinya juga memeriksa seluruh tim kampanyenya, untuk memastikan ada-tidaknya mereka menerima dana Century itu," pinta Nasir.
JAKARTA - Direktur Eksekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia, Tom Pasaribu, mengatakan pihak kepolisian saat ini tengah berupaya
BERITA TERKAIT
- 3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, Hujan Merata