Waspadai Penggiringan Opini Revisi UU Ormas!
Minggu, 19 Februari 2012 – 00:02 WIB
JAKARTA - Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri mengatakan masyarakat perlu mewaspadai penggiringan opini terhadap revisi Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). Pasalnya, aksi kekerasan yang dilakukan Ormas bisa saja dijadikan pembenaran untuk melakukan revisi. "Masalahnya, aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian mau atau tidak. Kepolisian sendiri masih harus berhadapan dengan persoalan incapacity dan rasio jumlah polisi dan jumlah penduduk yang tidak seimbang," ucapnya.
"Masyarakat perlu paham dan waspada terhadap penggiringan wacana, seolah-olah solusi dari kekerasan yang dilakukan oleh berbagai ormas adalah UU Ormas. Padahal, sudah sejak lama kita punya KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) yang sudah lebih dari cukup untuk melakukan penindakan," kata Ronald kepada JPNN, Sabtu (18/2) malam.
Ronald menjelaskan KUHP sudah lebih dari cukup untuk menjerat pelaku, yang turut serta, yang memerintahkan suatu tindak kejahatan, ataupun yang menyatakan permusuhan ataupun kebencian terhadap suatu golongan secara terbuka di muka umum.
Baca Juga:
JAKARTA - Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri mengatakan masyarakat
BERITA TERKAIT
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah